Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute
perdagangan dari Eropa ke India pada akhir abad ke-15, hubungan perdangangan
antar bangsa-bangsa di Eropa dengan bangsa-bangsa di Asia semakin erat. Spanyol
dan Portugis yang pertama kali melakukan perdagangan antar bangsa tersebut
tampil sebagai penguasa rute perdagangan, sekaligus sebagai penguasa tanah
jajahan di Asia dengan semboyan Gold, Glory, dan Gospel. Rempah-rempah yang
berasal dari Asia, terutama lada, menjadi komoditi utama perdagangan pada saat
itu. Para pedagang melakukan perdagangan kontrak berjangka kepada para retailer
yang kemudian mendistribusikannya ke negara-negara Eropa lainnya.
Dengan sistem kontrak berjangka tersebut membuat para retailer harus menanggung resiko atas pengiriman dari Asia ke Eropa, seringkali kualitas dan kuantitas yang diterima oleh para retailer tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal. Pada akhir abad ke-16, para pedagang dari Belanda, sebagai retailer terbesar rempah-rempah pada saat itu, memutuskan untuk mengambil alih perdagangan rempah-rempah yang dikuasai oleh Portugis dan Spanyol. Mereka kemudian bergabung membentuk Brabantse Compagnie, Rotterdamse Compagnie, dan Compagnie van Verre. Akibat dari keputusan tersebut, persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa menjadi semakin ketat. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah menjadi jatuh.
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama dan bergabung menjadi sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Landsadvocaat provinsi Holland, Johan van Oldenbarnevelt (1547-1619), tiga perusahaan besar di Belanda bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal sebagai "Vereinigte Ostindische Compagnie” (VOC). Pada mulanya VOC membuka enam kantor cabang: Amsterdam sebagai kantor pusat perdagangan, Seeland, Delft, Rotterdam, Hoorn dan Enkhuizen. Setiap cabang menunjuk calon Direksi hingga berjumlah 75 orang sebagai perwakilan, dari ke-75 calon ini dipilih 17 orang yang menjadi Direktur Eksekutif perusahaan.
Dengan sistem kontrak berjangka tersebut membuat para retailer harus menanggung resiko atas pengiriman dari Asia ke Eropa, seringkali kualitas dan kuantitas yang diterima oleh para retailer tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal. Pada akhir abad ke-16, para pedagang dari Belanda, sebagai retailer terbesar rempah-rempah pada saat itu, memutuskan untuk mengambil alih perdagangan rempah-rempah yang dikuasai oleh Portugis dan Spanyol. Mereka kemudian bergabung membentuk Brabantse Compagnie, Rotterdamse Compagnie, dan Compagnie van Verre. Akibat dari keputusan tersebut, persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa menjadi semakin ketat. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah menjadi jatuh.
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama dan bergabung menjadi sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Landsadvocaat provinsi Holland, Johan van Oldenbarnevelt (1547-1619), tiga perusahaan besar di Belanda bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal sebagai "Vereinigte Ostindische Compagnie” (VOC). Pada mulanya VOC membuka enam kantor cabang: Amsterdam sebagai kantor pusat perdagangan, Seeland, Delft, Rotterdam, Hoorn dan Enkhuizen. Setiap cabang menunjuk calon Direksi hingga berjumlah 75 orang sebagai perwakilan, dari ke-75 calon ini dipilih 17 orang yang menjadi Direktur Eksekutif perusahaan.
Modal awal yang disertakan dalam pembentukan
perusahaan tersebut adalah sebesar 6.424.588 Guilders, jumlah yang besar pada
saat itu. Kunci sukses VOC dalam penggalangan modal adalah keputusan yang
diambil oleh para pemilik untuk membuka akses kepemilikan saham kepada publik.
Lembaran-lembaran saham tesebut terjual dengan cepat dengan harga nominal 3000
Guilders, dan dapat diperjualbelikan. Harga nominal tersebut tidak ditentukan
oleh pemerintah, namun oleh perusahaan independen yang berperan sebagai
reseller dalam memperjualbelikan saham tersebut. Penjualan dan pembelian
sertifikat saham VOC dikelola oleh dua direktur, yang berpusat di Amsterdam.
Oleh karena itu Amsterdam Kontor yang merupakan kantor pusat VOC dikenal
sebagai Pasar Modal pertama di Dunia. Selain itu, VOC juga menerbitkan
sertifikat obligasi dengan jangka waktu 3 sampai dengan 12 bulan untuk menutupi
kebutuhan operasinya.
Kerajaan Belanda memberikan keistimewaan hak-hak kepada VOC dalam melakukan operasinya, seperti: Hak eksklusif untuk berdagang di Tanjung Harapan, hak untuk bernegosiasi tanpa mediasi pemerintah pusat, hak untuk mengeluarkan kontrak dan beraliansi, hak untuk mencetak koin dan mata uang sendiri, serta hak untuk membangun benteng-benteng, menunjuk gubernur, dan membentuk pasukan tentara di daerah jajahan Belanda. Dengan pemberian hak-hak istimewa tersebut, VOC menjadi sebuah “negara dalam negara” dan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang sangat besar. Daerah kekuasaannya meliputi Pulau Jawa, Kepulauan Maluku, Kepulauan Banda, Ternate,Makasar,Ceylon,danTanjungHarapan.
Perusahaan tersebut terus berkembang walaupun terjadi beberapa kerugian-kerugian kecil yang dikibatkan oleh pembajakan di Laut Cina Selatan, cuaca buruk, persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, pencurian, dan wabah penyakit yang menyerang awak armada dagangnya. Sampai pertengahan abad ke-18, VOC berhasil menjadi perusahaan monopoli terbesar pada waktu itu. Selama beroperasi, VOC memiliki 150 armada dagang, 40 kapal perang, 20.000 pelaut, 10.000 tentara, dan lebih dari 50.000 penduduk sipil yang dipaksa untuk bekerja pada perusahaan. Perkembangan tersebut juga mendorong pertumbuhan harga saham perusahaan. Pada awal mula perdagangannya, saham VOC telah meningkat 10-15% diatas nilai nominalnya; pada tahun 1622 harganya meningkat 3 kali lipat; dan pada tahun 1721 meningkat hingga 12 kali lipat. Kerugian paling besar disebabkan oleh inefisiensi dan korupsi yang menjalari tubuh perusahaan. Karena mis-manajemen, VOC terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut pada tanggal 31 Desember 1799. Pada saat itu nilai sahamnya hanya sebesar 25% dari nilai nominalnya. Pada akhir hayatnya, VOC meninggalkan hutang hingga 110 juta Guilders yang dibebankan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, saat ini istilah VOC lebih dikenal sebagai kepanjangan dari Vergann Onder Corruptie yang artinya “hancur karena korupsi”.
Kerajaan Belanda memberikan keistimewaan hak-hak kepada VOC dalam melakukan operasinya, seperti: Hak eksklusif untuk berdagang di Tanjung Harapan, hak untuk bernegosiasi tanpa mediasi pemerintah pusat, hak untuk mengeluarkan kontrak dan beraliansi, hak untuk mencetak koin dan mata uang sendiri, serta hak untuk membangun benteng-benteng, menunjuk gubernur, dan membentuk pasukan tentara di daerah jajahan Belanda. Dengan pemberian hak-hak istimewa tersebut, VOC menjadi sebuah “negara dalam negara” dan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang sangat besar. Daerah kekuasaannya meliputi Pulau Jawa, Kepulauan Maluku, Kepulauan Banda, Ternate,Makasar,Ceylon,danTanjungHarapan.
Perusahaan tersebut terus berkembang walaupun terjadi beberapa kerugian-kerugian kecil yang dikibatkan oleh pembajakan di Laut Cina Selatan, cuaca buruk, persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, pencurian, dan wabah penyakit yang menyerang awak armada dagangnya. Sampai pertengahan abad ke-18, VOC berhasil menjadi perusahaan monopoli terbesar pada waktu itu. Selama beroperasi, VOC memiliki 150 armada dagang, 40 kapal perang, 20.000 pelaut, 10.000 tentara, dan lebih dari 50.000 penduduk sipil yang dipaksa untuk bekerja pada perusahaan. Perkembangan tersebut juga mendorong pertumbuhan harga saham perusahaan. Pada awal mula perdagangannya, saham VOC telah meningkat 10-15% diatas nilai nominalnya; pada tahun 1622 harganya meningkat 3 kali lipat; dan pada tahun 1721 meningkat hingga 12 kali lipat. Kerugian paling besar disebabkan oleh inefisiensi dan korupsi yang menjalari tubuh perusahaan. Karena mis-manajemen, VOC terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut pada tanggal 31 Desember 1799. Pada saat itu nilai sahamnya hanya sebesar 25% dari nilai nominalnya. Pada akhir hayatnya, VOC meninggalkan hutang hingga 110 juta Guilders yang dibebankan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, saat ini istilah VOC lebih dikenal sebagai kepanjangan dari Vergann Onder Corruptie yang artinya “hancur karena korupsi”.
1.1 PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal menurut Husnan(2003) adalah
pasar untuk berbagai instumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan,baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,baik yang
diterbitkan oleh pemeritah,public authorities,maupun perusahaan swasta.
Menurut undang-undang pasar modal No.8
ahun 1995,pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek ,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut Marzuki Usman lembaga pasar
modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap lembaga lainnya yaitu bank
dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani
hubungan antara pemilik dana dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor)
dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan go
public).
Menurut U Tun Wai dan Hugh T. Patrick dalam
sebuah makalah IMF, pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan system
keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara
di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek
, primer, dan tidak langsung.
Menurut DR. Siswanto Sudomo (1990), yang
dimaksud pasar modal adalah pasar tempat diterbitkan serta diperdagangkan
surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obliasi dan saham.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai
kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan
perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar
Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Dari berbagai definisi diatas dapat
dilihat bahwa pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana
jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah
dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit
adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek
adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran
(warrant).
1.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat
perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga
dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Resiko
Investasi
Risiko Pasar
Risiko yang berhubungan dengan naik
turunnya nilai investasi akibat pergerakan pasar secara umum. Contohnya, jika
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
bergerak turun, maka portofolio saham atau reksadana saham kemungkinan besar
akan menunjukkan pergerakan serupa.
Risiko Suku Bunga
Risiko yang berhubungan dengan pengaruh
perubahan suku bunga terhadap nilai investasi. Contohnya, jika terjadi kenaikan
suku bunga, maka nilai investasi di produk obligasi atau reksadana pendapatan
tetap akan cenderung bergerak turun.
Risiko Inflasi
Risiko berkurangnya daya beli akibat
kenaikan harga. Contohnya, jika meletakkan sebagian besar portfolio dalam
tabungan atau deposito, dalam jangka panjang daya beli uang Anda akan berkurang
akibat terjadinya inflasi walaupun jumlah uang tidak berkurang.
Risiko Nilai Tukar
Risiko yang berhubungan dengan nilai
tukar mata uang. Contohnya, jika berinvestasi dalam produk yang menggunakan
mata uang USD dan terjadi penurunan nilai Rupiah tehadap USD, nilai investasi
Anda dalam Rupiah pun akan berkurang.
Risiko Kredit
Risiko yang berhubungan dengan
kemungkinan gagal bayar. Contohnya, jika membeli Reksadana Pendapatan Tetap
yang salah satu atau beberapa obligasi di dalamnya mengalami gagal bayar, maka
nilai investasi Anda akan menurun.
Risiko Bisnis dan Karakter
Risiko yang berhubungan dengan
perputaran dana yang Anda investasikan dan karakter dari pengelola dana
tersebut. Risiko ini terutama berhubungan dengan risiko berinvestasi di produk
non-keuangan atau produk alternatif seperti investasi di MLM, koperasi,
unit-unit usaha berbasis emas, dan lain-lain. Contohnya, jika berinvestasi di
sebuah perusahaan atau perorangan yang menjalankan usaha peternakan lele, ada
baiknya Anda melakukan uji karakter atau benar-benar terjun langsung memantau
bisnisnya untuk mengurangi resiko dana dilarikan.
Walaupun risiko terdengar menakutkan,
ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengelola resiko investasi Anda,
antara lain sebagai berikut:
1. Profil Risiko
Untuk mengetahui profil risiko, Anda
dapat mengisi online survey atau survey yang dilakukan oleh bank atau manajer
investasi. Secara sederhana, profil risiko adalah seberapa tenang Anda
menghadapi fluktuasi nilai suatu investasi. Jika merasa tidak nyaman dengan
jenis investasi tertentu atau risiko yang harus Anda ambil untuk berinvestasi
pada sebuah produk, jangan berinvestasi dalam produk tersebut.
Profil risiko ini bisa berubah
tergantung situasi pribadi dan keuangan Anda saat itu. Sebagai contoh, untuk
Anda yang berkeluarga dan memiliki anak yang akan masuk kuliah tahun depan,
tentu tidak ingin dana yang sudah dipersiapkan selama bertahun-tahun berkurang
sedikit pun apalagi sampai hilang. Dalam hal ini, dana tersebut sebaiknya tetap
ada di deposito atau tabungan Anda sampai waktu pendaftaran masuk sekolah anak.
Beberapa orang tetap dapat tidur dengan
nyenyak walaupun nilai investasi mereka naik turun. Ada yang akan mengalami
insomnia jika terjadi penurunan pada nilai investasinya. Maka, ketahui profil
risiko ini sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam produk tertentu.
Berapa pun imbal hasilnya tidak akan sebanding jika dalam perjalanannya Anda
merasa sangat tidak nyaman.
2. Diversifikasi
Jangan meletakkan semua telur Anda dalam
satu keranjang. Ungkapan ini tepat sekali untuk menggambarkan pentingnya
diversifikasi dalam berinvestasi sebagai salah satu cara untuk mengelola
risiko. Sebar investasi Anda ke dalam berbagai golongan investasi seperti
deposito, obligasi, emas, properti, saham, dan lain-lain. Semakin besar aset
Anda, idealnya portfolio semakin bervariasi.
Jarang sekali, investasi dari golongan
yang berbeda bergerak ke arah yang bersamaan. Misal, ketika terjadi krisis di
tahun 1997, pasar saham mengalami penurunan sampai dengan 60%, sementara bunga
deposito meroket hingga 70-an persen. Dalam contoh ini, jika meletakkan dana di
keduanya, penurunan nilai investasi Anda di satu golongan investasi dapat
diimbangi oleh kenaikan nilai investasi di golongan lainnya. Tidak ada patokan
khusus mengenai komposisi diversifikasi yang paling sesuai. Saran saya,
sesuaikan dengan profil resiko, usia dan kondisi finansial Anda.
3. Jangka Waktu
Semakin lama jangka waktu berinvestasi,
semakin rendah risiko investasi yang harus dihadapi karena dalam investasi,
waktu adalah sahabat terbaik Anda. Sebagai contoh, untuk mempersiapkan dana
pensiun di usia 55 tahun dan standar hidup Rp5 juta per bulan, hanya
membutuhkan investasi sebesar Rp600 ribu per bulan di reksadana saham jika Anda
berusia 30 tahun, sedangkan untuk Anda yang berusia 40 tahun, angka kebutuhan
investasinya menjadi Rp2,6 juta per bulan pada produk sejenis.
4. Pengetahuan
Ada baiknya meluangkan waktu untuk
belajar mengenai produk-produk investasi karena semakin Anda memahami
investasi, semakin andal pula kemampuan dalam memilih investasi dan komposisi
yang sesuai untuk kebutuhan Anda. Sebagai permulaan, Anda bisa mampir ke
website QM Financial di http://www.qmfinancial.com untuk membaca artikel-artikel sederhana mengenai
investasi dan perencanaan keuangan.
Bentuk-bentuk investasi
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa
bentuk investasi yang kita ketahui, di antaranya yaitu :
1.Investasi property
Investasi property ini dapat berupa penanaman
sejumlah uang dalam bentuk property, hal yang paling lazim biasa dilakukan
adalah dalam bentuk emas, rumah ataupun tanah.
2.Investasi ekuitas
Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan
dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu
dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal
sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan
dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan
swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang
dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru,
hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti
mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham
tercatat di bursa dilakukan.
Cara
Mengurangi Resiko Investasi
Ketahui
dulu mekanisme dari dunia investasi
Kadangkala orang begitu tidak sabar setelah
melihat prospek return dari investasi lewat instrumen tertentu. Contohnya,
teman Anda bisa membeli sebuah BlackBerry lewat uang yang didapatnya dari
bermain Forex. Anda pun secara membabibuta langsung mencobanya pada dunia
investasi yang nyata. Anda sebenarnya sudah menambah risiko awal Anda yang
sebenarnya bisa Anda kurangi. Sebelum Anda merasakan itu semua, ada baiknya
Anda melakukan virtual trading dahulu. Jika Anda ingin bertrading forex,
Marketiva bisa menjadi tempat Anda untuk menikmati alam investasi secara
virtual. Atau, Anda ingin mencoba 'main' di Bursa Efek Indonesia, cobalah IDX
Virtual Trading selama 30 hari.
Pastikan
memilih sekuritas yang terdaftar/terpercaya
Saat Anda baru pertama kali membuka akun, cek
dulu apakah perusahaan sekuritas tersebut terdaftar. Jika Anda akan membuka
akun forex, cek terlebih dahulu apakah nama sekuritasnya terdaftar di NFA.
Apabila Anda membuka akun di pasar modal Indonesia (JSX). Sebaiknya Anda cek
apakah sekuritas terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Pelayanan
broker yang kurang mumpuni semakin menambah risiko
Carilah broker yang memberikan pelayanan
berkualitas. Tidak semua broker memberikan pelayanan maksimal. Pastikan broker
memiliki layanan tambahan, seperti analisis portofolio, reksadana, underwriter,
dll. Dengan begitu, sudah membuktikan bahwa perusahaan tersebut cukup
reliable.
Anda
pun harus bisa mengelola uang Anda agar risiko dapat terminimalisasi
Sekuritas sudah dipercaya dan Anda pun sudah
mendaftar dan mengenal broker Anda. Uang sudah Anda transfer. Sekarang saatnya
duduk dengan tenang. Tapi jangan salah, Anda duduk dengan tenang bukan berarti
Anda hanya menunggu hasil yang akan Anda dapat. Itu kesalahan besar. Banyak
sekali investor (mungkin karena tak ada waktu) hanya mentransfer uang begitu
saja dan menunggu hasil yang diperoleh. Syukur-syukur kalau saham Anda
kebetulan terus menanjak (bullish). Jika Anda berinvestasi, Anda pun harus
punya waktu untuk mengelola uang Anda. Sempatkan diri Anda setengah atau satu
jam untuk melihat pergerakan sekuritas/portofolio Anda. Jangan lupa, setiap
Anda transaksi, catatlah berapa uang yang keluar, uang yang masuk, dan yang
masih tertahan di sekuritas walaupun broker sebenarnya sudah mencatat data
tersebut. Ingat, broker bekerja bukan hanya untuk seorang nasabah, mereka
bekerja untuk banyak nasabah. Jadi, kemungkinan kesalahan masih ada.
Secara umum, produk investasi
dikelompokkan berdasarkan hasilnya menjadi 2 golongan yaitu :
Produk
Investasi Pendapatan Tetap (fixed income investment),
yaitu produk investasi yang sudah pasti memberikan pendapatan (biasanya disebut
bunga), dan uang yang Anda diinvestasikan tidak akan berkurang nilainya. Contoh
: Deposito dan Tabungan di Bank.
Produk
Investasi Pertumbuhan (growth income investment),
yaitu produk investasi yang tidak memberikan hasil pasti berupa bunga, tetapi
hanya memberikan hasil apabila dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Contoh : saham, emas, rumah, barang-barang koleksi, mata uang asing. Risiko
produk seperti ini adalah uang yang Anda investasikan bisa berkurang nilanya
apabila produk investasi itu dijual dengan harga yang lebih rendah dibanding
dengan harga ketika Anda membelinya.
Proses
Keputusan Investasi
Proses Keputusan Investasi merupakan
keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sbb:
Penentuan
Tujuan berinvestasi
Dalam penentuan tujuan berinvestasi ada
beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi
(pendek/panjang), berapa target return yang mau dicapai.
Penentuan
Kebijakan Investasi
Investor harus mengerti karakter risiko (risk
profile) masing- masing apakah seorang
yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan
diinvestasikan, fleksibilitas investor
dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal.
Pemilihan
strategi portofolio dan asset
Setelah mengetahui hal-hal pada point 1 dan 2
di atas maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan
optimal.
Pengukuran
dan evaluasi kinerja portofolio
Mengukur kinerja portofolio yang telah
dibentuk, apakah sudah sesuai dengan
tujuan. Alat untuk mengukur kinerja
portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe’s measures, Treynor’s measures
dan Jensen measures.
Komoditas
Komoditas berkaitan dengan saham
perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah seperti minyak bumi,
emas, perak dan logam-logam dasar, seperti almunium, tembaga dan seng.
1.3 FUNGSI PASAR MODAL
Pasar Modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
Pasar modal memberikan peran besar bagi
perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi
ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi
karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang memper temukan dua
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik
dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan
prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi
keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh
imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang
dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian
menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi
perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada
akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Fungsi pasar modal dalam perekonomian nasional
:
1. Sumber dana jangka
panjang
2. Alternatif investasi
3. Alat restruksi dana
perusahaan
4. Alat untuk melakukan
divestasi
BAB II
SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
Kegiatan jual beli saham dan obligasi
sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912,
Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini
merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham
dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal,
Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat
masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya
(11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada
saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian
perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II.
Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa
kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik
Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal
31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut
kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya
(PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di
Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde
Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang
Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada
tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa.
Hal
tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar
Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar
modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987,
mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket
deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket
Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket
deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya
ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Dirunut berdasarkan sejarahnya, Pasar modal
Indonesia memiliki jalan yang panjang dan telah dimulai sejak penjajahan
Belanda. Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880
namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi
tersebut tidak lengkap.
Tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk
perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT.
Perdanas
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham
dengan harga 500 gulden per saham.
Tahun 1896 harian Het Centrum dari Djoejacarta
juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan
harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia,
Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan
sejarah pasar modal Indonesia
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial
Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai
salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang terdiri dari orang-orang
Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari
penghasilan penduduk pribumi.
Pada tanggal 14 Desember 1912, pemerintahan
kolonial mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan. Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada yang
menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung
memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat
tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup
karena adanya Perang Dunia
Pada tahun 1918 bursa di buka kemabali.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik
masyarakat kota lainnya.
Pada tanggal 11 Januari 1925 bursa dibuka di
kota Surabaya dan Anggota bursa di
Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup,
Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster.
Pada 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa.
P.H. Soeters & Co.
Pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya
Perang Dunia II (PD II) serta keadaan
yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih
dahulu.
Pada 10 Mei 1940 Bursa Efek Jakarta menyusul
untuk ditutup.
Pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta
dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para
pialang efek.
Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan
Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian
ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa. Namun kondisi pasar modal nasional
memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian
Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama
yang mencapai 650%. Hal ini menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup
kembali.
Pada tahun 1976, dikeluarkannya Keputusan
Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan
Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM),
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai
BUMN pertama yang melakukan go-public dengan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar.dan adanya kebijakan untuk memberikan
keringanan perpajakan kepada perusahaan yang go-public dan kepada pembeli saham
atau bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1977 s/d 1987 pasar modal mengalami
kelesuan. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan
oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi
yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Pada periode awal 1987, gairah di pasar modal
kembali meningkat. Hal ini sebagai akibat dari dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan
Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 , yang merupakan
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.
Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.
Pada Oktober 1988 dikeluarkan kembali Paket
Kebijakan Oktober atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan,
namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan
tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga
deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar
modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi
perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pada Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan
paket yang ketiga, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang
pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan
membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan
investor yang berada di luar Jakarta.
Pada tahun 1989 diterbitkannya Keputusan Menteri
Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk
memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham
yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Pada tahun 1990 dikeluarkannya Keputusan
Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa
tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka
hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga
baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Pada tahun 1989 tercatat 37 perusahaan
go-public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian
banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat
luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut
dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa
Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Pada tahun 1995, pemerintah dengan
mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku
efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan
peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No.
46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Pada tahun 1995, mulai diberlakukan sistem
JATS (Jakarta Automatic Trading System). Merupakan sistem perdagangan di lantai
bursa yang secara otomatis me-match-kan antara harga jual dan beli saham.
Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya
dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan
beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu
perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan
seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu
sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 24 Juli 1995, BES merger dengan
Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya
memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) resmi didirikan oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek
Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri
senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal
24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pada tanggal 19 September 1996, BES
mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading
(S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi
dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang
dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda
negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura,
Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia.
Pada tanggal 23 Desember 1997, KSEI (Kustodian
Sentral Efek Indonesia) didirikan dan memperoleh izin operasional sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat
izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan
Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tanggal 11 November 1998. Dalam
kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Organisasi
Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa
Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless
Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.
Pada 30 November 2007, Bursa Efek Jakarta
melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia.
Pada tahun 2008 terjadi krisis subprime morgage di Amerika Serikat, seluruh
dunia terkena imbasnya. Kabar bangkrutnya salah satu bank investasi terbesar,
Lehman Brothers, akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat membuat
bursa saham global terguncang. Diawal kejadian, Bursa saham Eropa melemah
hingga 5 persen pada perdagangan siang hari. Di London, harga saham grup
perbankan HBOS jatuh hingga 20,2 persen. Di Jerman, Commerrzbank anjlok 11,7
persen dan Deutsche Bank jatuh 8,24 persen. Dow Jones Industrial Average (DJIA)
tumbang 2,53 persen beberapa saat setelah pembukaan pasar. Di Indonesia, 8
Oktober jam 11.05 WIB Bursa Efek Indonesia melakukan suspend, penutupan
transaksi di lantai bursa. Sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam
sejarah lantai bursa di Indonesia, setelah Rusia sebelumnya juga melakukan hal
yang sama. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) sempt anjlok hingga ke 1.111.
Pada bulan Maret 2009, Bursa Efek Indonesia
mengenalkan sistem perdagangannya yang baru JATS Next-G.
Tahun 2010 merupakan salah satu tahun keemasan
dari Bursa Efek Indonesia. IHSG mencatatkan pertumbuhan terbaik di Asia
Pasifik.
Tahun 2012, Krisis keuangan kembali mencoba
menghantui pasar modal dunia. Indikasi default atau tidak mampu membayar atas
obligasi yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah Eropa membuat kepanikan bagi
para investor. Negara yang terancam
krisis pada waktu itu adalah Yunani, Spanyol, Italia dan Portugal. IHSG masih
menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik walaupun dihimpit oleh berita tersebut.
Tahun 2013,
Bursa Efek Indonesia secara berturut-turut memecahkan rekor harga
tertingginya. Namun sedikit terganggu dengan kondisi negara Syprus di Eropa
yang dianggap berpotensi krisis. Pada tahun ini pula jam perdagangan di Bursa
Efek Indonesia mengalami perubahan dan Bapepam LK telah melebur menjadi OJK
(Otoritas Jasa Keuangan)
Sebuah lembaga baru telah dilahirkan UU No 21
tahun 2001 tentang otoritas jasa keuangan (LJK).Lembaga tersebut,memiliki
fungsi untuk menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap seluruh kegiatan didalam sector jasa keuangan.OJK
mengambil fungsi bank Indonesia dalam pengawasan perbankan dan fungsi
Bapepam-LK dalam pengawasan pasar modal,asuransi,dana pension,serta jasa
keuangan lainnya.OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas system keuangan
Indonesia.
STUKTUR ORGANISASI
PASAR MODAL
OTORITAS JASA KEUANGAN
|
BURSA
EFEK
(BURSA
EFEK INDONESIA)
|
LEMBAGA
KLIRING DAN PENJAMINAN
KLIRING
PENJAMINAN EFEK INDONESIA-KPEI
|
LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(KOSTODIAN
EFEK SENTRAL INDONESIA-KSEI)
|
LEMBAGA
PENUNJANG
|
1.BIRO ADMINISTRASI EFEK
2.BANK KUSTODIAN
3.WALI AMANAT
4.PEMERINGKAT EFEK
|
1.PENJAMIN EMISI
2.PERANTARA PEDAGANG EFEK
3.MANAJER INVESTASI
|
PERUSAHAAN
EFEK
|
1.AKUNTAN
2.NOTARIS
3.PENILAI
4.KONSULTAN HUKUM
|
PROFESI
PENUNJANG
|
PEMODAL
|
1.DOMESTIK
2.ASING
|
1.EMITEN
2.PERUSAHAAN PUBLIK
3.REKSADANA
|
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai
lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bank menggantikan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) per Januari 2013.
"Ini tugas berat kami untuk dapat memperbaiki industri keuangan yang
menjadi harapan bagi semua pelaku pasar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK
Muliaman D Hadad, awal Januari 2013.
Ia mengatakan, OJK diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan di industri pasar modal Indonesia serta akan
agresif mengadakan edukasi kepada masyarakat Indonesia. OJK akan membantu
otoritas Bursa untuk mendorong perusahaan melakukan pelepasan saham ke publik
melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO). OJK juga merencanakan
pendekatan ke sejumlah perusahaan yang dianggap potensial untuk menggelar IPO.
Selain itu, lembaga ini akan menciptakan
situasi yang lebih kondusif dan aturan yang sesuai bagi pelaku pasar. Ada tiga
strategi yang disebutkan OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di
Indonesia.
Pertama, pendalaman pasar (market deepening)
dengan menambah likuditas di pasar serta jumlah emiten. Kedua, market integrity
yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur
memadai. Ketiga, OJK akan berupaya menegakan hukum (law enforcement) untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pasar. Dengan tiga strategi itu, diharapkan
tidak akan ada banyak pelanggaran dan
investor menjadi lebih aman.
Tahun depan, tugas OJK akan bertambah dengan
menggantikan peran Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi lembaga perbankan. OJK
akan menjadi otoritas baru pengawasan sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya,
otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia (BI) selaku
pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
sebagai pengawas lembaga keuangan non-bank.
OJK sebagai pengawas industri keuangan yang
baru, diharapkan membuat kebijakan dan peraturan jauh lebih baik dari saat ini,
sehingga bisa mendorong kemajuan industri keuangan nasional. Keberadaan OJK
tidak bisa dilepaskan dari otoritas moneter dan otoritas fiskal. Sebagai
otoritas moneter, BI membutuhkan akses data perbankan yang cepat dan tepat.
Bagi bank sentral, kewenangan menggunakan informasi data OJK sangat penting
untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat terhadap keadaan perbankan
nasional.
Agar lembaga ini kredibel, OJK diharapkan
pelaku industri keuangan mengupayakan
beberapa langkah. Pertama, menerapkan
secara konsisten prudential regulation yang berlaku secara internasional.
Kedua, meregulasi instrumen keuangan dan pasarnya, bukan hanya institusinya.
Ketiga, mengembangkan transparansi dan membangun pendukung untuk menciptakan
'market discipline'.
Kehadiran OJK diharapkan membangun industri keuangan yang sehat, yakni
stabil, kuat dan efisien. Mempunyai daya tahan terhadap gejolak, terutama
akibat faktor eksternal. OJK dibentuk dengan konsep 'Form Follows Function'.
Keberadaan OJK ditopang kerangka kerja
institusi, baik kebijakan maupun operasi. Ada regulasi dan supervisi industri
keuangan terintegrasi yang memungkinkan OJK mengamati perilaku industri secara
utuh. Ada mandat untuk melakukan koordinasi antar-otoritas, seperti OJK, BI,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan, melalui pertukaran
data dan informasi keuangan, pembentukan
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk sistem peringatan
dini dan protokol manajemen krisis (CMP).
Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
telah menetapkan tujuh anggota Dewan
Komisioner OJK (DK OJK) pada 19 Juni 2012. Muliaman D Hadad menjadi ketua dan
Rahmat Waluyanto (wakil ketua DK OJK). Lima lainnya ditetapkan sebagai anggota,
yaitu Nurhaida (mantan Ketua Bapepam-LK),
Firdaus Djaelani (mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan),
Kusumaningtuti Sandriharmy (mantan Kepala Kantor BI cabang New York), Ilya
Avianti (mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan), dan Nelson Tampubolon
(mantan Direktur Internasional Bank Indonesia).
Selain tujuh komisioner tersebut, ada dua
anggota ex officio dari pemerintah dan bank sentral, yakni Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Halim Alamsyah dan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati.
Pelantikan sembilan anggota DK OJK diadakan di Kantor Mahkamah Agung pada 20
Juli 2012.
Meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan
pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK ditentukan kemampuannya dalam melakukan
koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama Bank
Indonesia yang setelah adanya OJK bertugas mengawal stabilitas sistem keuangan
secara makro atau macro prudensial dari sisi moneter dan sistem pembayaran.
(TIM BEI) (//ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar