Kamis, 22 Agustus 2013

Pasar Modal


Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute perdagangan dari Eropa ke India pada akhir abad ke-15, hubungan perdangangan antar bangsa-bangsa di Eropa dengan bangsa-bangsa di Asia semakin erat. Spanyol dan Portugis yang pertama kali melakukan perdagangan antar bangsa tersebut tampil sebagai penguasa rute perdagangan, sekaligus sebagai penguasa tanah jajahan di Asia dengan semboyan Gold, Glory, dan Gospel. Rempah-rempah yang berasal dari Asia, terutama lada, menjadi komoditi utama perdagangan pada saat itu. Para pedagang melakukan perdagangan kontrak berjangka kepada para retailer yang kemudian mendistribusikannya ke negara-negara Eropa           lainnya.

Dengan sistem kontrak berjangka tersebut membuat para retailer harus menanggung resiko atas pengiriman dari Asia ke Eropa, seringkali kualitas dan kuantitas yang diterima oleh para retailer tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal. Pada akhir abad ke-16, para pedagang dari Belanda, sebagai retailer terbesar rempah-rempah pada saat itu, memutuskan untuk mengambil alih perdagangan rempah-rempah yang dikuasai oleh Portugis dan Spanyol. Mereka kemudian bergabung membentuk Brabantse Compagnie, Rotterdamse Compagnie, dan Compagnie van Verre. Akibat dari keputusan tersebut, persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa menjadi semakin ketat. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah   menjadi           jatuh.

Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama dan bergabung menjadi sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Landsadvocaat provinsi Holland, Johan van Oldenbarnevelt (1547-1619), tiga perusahaan besar di Belanda bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal sebagai "Vereinigte Ostindische Compagnie” (VOC). Pada mulanya VOC membuka enam kantor cabang: Amsterdam sebagai kantor pusat perdagangan, Seeland, Delft, Rotterdam, Hoorn dan Enkhuizen. Setiap cabang menunjuk calon Direksi hingga berjumlah 75 orang sebagai perwakilan, dari ke-75 calon ini dipilih 17 orang yang menjadi Direktur Eksekutif perusahaan.
Modal awal yang disertakan dalam pembentukan perusahaan tersebut adalah sebesar 6.424.588 Guilders, jumlah yang besar pada saat itu. Kunci sukses VOC dalam penggalangan modal adalah keputusan yang diambil oleh para pemilik untuk membuka akses kepemilikan saham kepada publik. Lembaran-lembaran saham tesebut terjual dengan cepat dengan harga nominal 3000 Guilders, dan dapat diperjualbelikan. Harga nominal tersebut tidak ditentukan oleh pemerintah, namun oleh perusahaan independen yang berperan sebagai reseller dalam memperjualbelikan saham tersebut. Penjualan dan pembelian sertifikat saham VOC dikelola oleh dua direktur, yang berpusat di Amsterdam. Oleh karena itu Amsterdam Kontor yang merupakan kantor pusat VOC dikenal sebagai Pasar Modal pertama di Dunia. Selain itu, VOC juga menerbitkan sertifikat obligasi dengan jangka waktu 3 sampai dengan 12 bulan untuk menutupi kebutuhan operasinya.

Kerajaan Belanda memberikan keistimewaan hak-hak kepada VOC dalam melakukan operasinya, seperti: Hak eksklusif untuk berdagang di Tanjung Harapan, hak untuk bernegosiasi tanpa mediasi pemerintah pusat, hak untuk mengeluarkan kontrak dan beraliansi, hak untuk mencetak koin dan mata uang sendiri, serta hak untuk membangun benteng-benteng, menunjuk gubernur, dan membentuk pasukan tentara di daerah jajahan Belanda. Dengan pemberian hak-hak istimewa tersebut, VOC menjadi sebuah “negara dalam negara” dan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang sangat besar. Daerah kekuasaannya meliputi Pulau Jawa, Kepulauan Maluku, Kepulauan Banda,            Ternate,Makasar,Ceylon,danTanjungHarapan.

Perusahaan tersebut terus berkembang walaupun terjadi beberapa kerugian-kerugian kecil yang dikibatkan oleh pembajakan di Laut Cina Selatan, cuaca buruk, persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, pencurian, dan wabah penyakit yang menyerang awak armada dagangnya. Sampai pertengahan abad ke-18, VOC berhasil menjadi perusahaan monopoli terbesar pada waktu itu. Selama beroperasi, VOC memiliki 150 armada dagang, 40 kapal perang, 20.000 pelaut, 10.000 tentara, dan lebih dari 50.000 penduduk sipil yang dipaksa untuk bekerja pada perusahaan. Perkembangan tersebut juga mendorong pertumbuhan harga saham perusahaan. Pada awal mula perdagangannya, saham VOC telah meningkat 10-15% diatas nilai nominalnya; pada tahun 1622 harganya meningkat 3 kali lipat; dan pada tahun 1721 meningkat hingga 12 kali lipat. Kerugian paling besar disebabkan oleh inefisiensi dan korupsi yang menjalari tubuh perusahaan. Karena mis-manajemen, VOC terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut pada tanggal 31 Desember 1799. Pada saat itu nilai sahamnya hanya sebesar 25% dari nilai nominalnya. Pada akhir hayatnya, VOC meninggalkan hutang hingga 110 juta Guilders yang dibebankan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, saat ini istilah VOC lebih dikenal sebagai kepanjangan dari Vergann Onder Corruptie yang artinya “hancur karena korupsi”.
1.1  PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal menurut Husnan(2003) adalah pasar untuk berbagai instumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,baik yang diterbitkan oleh pemeritah,public authorities,maupun perusahaan swasta.
Menurut undang-undang pasar modal No.8 ahun 1995,pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek ,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut Marzuki Usman lembaga pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan go public).
 
Menurut U Tun Wai dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF, pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan system keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek , primer, dan tidak langsung.

Menurut DR. Siswanto Sudomo (1990), yang dimaksud pasar modal adalah pasar tempat diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obliasi dan saham.

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

Dari berbagai definisi diatas dapat dilihat bahwa pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

1.2  RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
 Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Resiko Investasi
Risiko Pasar
Risiko yang berhubungan dengan naik turunnya nilai investasi akibat pergerakan pasar secara umum. Contohnya, jika Indeks Harga Saham Gabungan  (IHSG) bergerak turun, maka portofolio saham atau reksadana saham kemungkinan besar akan menunjukkan pergerakan serupa.

Risiko Suku Bunga
Risiko yang berhubungan dengan pengaruh perubahan suku bunga terhadap nilai investasi. Contohnya, jika terjadi kenaikan suku bunga, maka nilai investasi di produk obligasi atau reksadana pendapatan tetap akan cenderung bergerak turun.

Risiko Inflasi
Risiko berkurangnya daya beli akibat kenaikan harga. Contohnya, jika meletakkan sebagian besar portfolio dalam tabungan atau deposito, dalam jangka panjang daya beli uang Anda akan berkurang akibat terjadinya inflasi walaupun jumlah uang tidak berkurang.

Risiko Nilai Tukar
Risiko yang berhubungan dengan nilai tukar mata uang. Contohnya, jika berinvestasi dalam produk yang menggunakan mata uang USD dan terjadi penurunan nilai Rupiah tehadap USD, nilai investasi Anda dalam Rupiah pun akan berkurang.

Risiko Kredit
Risiko yang berhubungan dengan kemungkinan gagal bayar. Contohnya, jika membeli Reksadana Pendapatan Tetap yang salah satu atau beberapa obligasi di dalamnya mengalami gagal bayar, maka nilai investasi Anda akan menurun.

Risiko Bisnis dan Karakter
Risiko yang berhubungan dengan perputaran dana yang Anda investasikan dan karakter dari pengelola dana tersebut. Risiko ini terutama berhubungan dengan risiko berinvestasi di produk non-keuangan atau produk alternatif seperti investasi di MLM, koperasi, unit-unit usaha berbasis emas, dan lain-lain. Contohnya, jika berinvestasi di sebuah perusahaan atau perorangan yang menjalankan usaha peternakan lele, ada baiknya Anda melakukan uji karakter atau benar-benar terjun langsung memantau bisnisnya untuk mengurangi resiko dana dilarikan.
Walaupun risiko terdengar menakutkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengelola resiko investasi Anda, antara lain sebagai berikut:

1. Profil Risiko
Untuk mengetahui profil risiko, Anda dapat mengisi online survey atau survey yang dilakukan oleh bank atau manajer investasi. Secara sederhana, profil risiko adalah seberapa tenang Anda menghadapi fluktuasi nilai suatu investasi. Jika merasa tidak nyaman dengan jenis investasi tertentu atau risiko yang harus Anda ambil untuk berinvestasi pada sebuah produk, jangan berinvestasi dalam produk tersebut.

Profil risiko ini bisa berubah tergantung situasi pribadi dan keuangan Anda saat itu. Sebagai contoh, untuk Anda yang berkeluarga dan memiliki anak yang akan masuk kuliah tahun depan, tentu tidak ingin dana yang sudah dipersiapkan selama bertahun-tahun berkurang sedikit pun apalagi sampai hilang. Dalam hal ini, dana tersebut sebaiknya tetap ada di deposito atau tabungan Anda sampai waktu pendaftaran masuk sekolah anak.

Beberapa orang tetap dapat tidur dengan nyenyak walaupun nilai investasi mereka naik turun. Ada yang akan mengalami insomnia jika terjadi penurunan pada nilai investasinya. Maka, ketahui profil risiko ini sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam produk tertentu. Berapa pun imbal hasilnya tidak akan sebanding jika dalam perjalanannya Anda merasa sangat tidak nyaman.

2. Diversifikasi
Jangan meletakkan semua telur Anda dalam satu keranjang. Ungkapan ini tepat sekali untuk menggambarkan pentingnya diversifikasi dalam berinvestasi sebagai salah satu cara untuk mengelola risiko. Sebar investasi Anda ke dalam berbagai golongan investasi seperti deposito, obligasi, emas, properti, saham, dan lain-lain. Semakin besar aset Anda, idealnya portfolio semakin bervariasi.

Jarang sekali, investasi dari golongan yang berbeda bergerak ke arah yang bersamaan. Misal, ketika terjadi krisis di tahun 1997, pasar saham mengalami penurunan sampai dengan 60%, sementara bunga deposito meroket hingga 70-an persen. Dalam contoh ini, jika meletakkan dana di keduanya, penurunan nilai investasi Anda di satu golongan investasi dapat diimbangi oleh kenaikan nilai investasi di golongan lainnya. Tidak ada patokan khusus mengenai komposisi diversifikasi yang paling sesuai. Saran saya, sesuaikan dengan profil resiko, usia dan kondisi finansial Anda.

3. Jangka Waktu
Semakin lama jangka waktu berinvestasi, semakin rendah risiko investasi yang harus dihadapi karena dalam investasi, waktu adalah sahabat terbaik Anda. Sebagai contoh, untuk mempersiapkan dana pensiun di usia 55 tahun dan standar hidup Rp5 juta per bulan, hanya membutuhkan investasi sebesar Rp600 ribu per bulan di reksadana saham jika Anda berusia 30 tahun, sedangkan untuk Anda yang berusia 40 tahun, angka kebutuhan investasinya menjadi Rp2,6 juta per bulan pada produk sejenis.

4. Pengetahuan
Ada baiknya meluangkan waktu untuk belajar mengenai produk-produk investasi karena semakin Anda memahami investasi, semakin andal pula kemampuan dalam memilih investasi dan komposisi yang sesuai untuk kebutuhan Anda. Sebagai permulaan, Anda bisa mampir ke website QM Financial di http://www.qmfinancial.com untuk  membaca artikel-artikel sederhana mengenai investasi dan perencanaan keuangan.



Bentuk-bentuk investasi
 Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa bentuk investasi yang kita ketahui, di antaranya yaitu :
1.Investasi property
 Investasi property ini dapat berupa penanaman sejumlah uang dalam bentuk property, hal yang paling lazim biasa dilakukan adalah dalam bentuk emas, rumah ataupun tanah.
2.Investasi ekuitas
 Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.

Cara Mengurangi Resiko Investasi

Ketahui dulu mekanisme dari dunia investasi
 Kadangkala orang begitu tidak sabar setelah melihat prospek return dari investasi lewat instrumen tertentu. Contohnya, teman Anda bisa membeli sebuah BlackBerry lewat uang yang didapatnya dari bermain Forex. Anda pun secara membabibuta langsung mencobanya pada dunia investasi yang nyata. Anda sebenarnya sudah menambah risiko awal Anda yang sebenarnya bisa Anda kurangi. Sebelum Anda merasakan itu semua, ada baiknya Anda melakukan virtual trading dahulu. Jika Anda ingin bertrading forex, Marketiva bisa menjadi tempat Anda untuk menikmati alam investasi secara virtual. Atau, Anda ingin mencoba 'main' di Bursa Efek Indonesia, cobalah IDX Virtual Trading selama 30 hari.
Pastikan memilih sekuritas yang terdaftar/terpercaya
 Saat Anda baru pertama kali membuka akun, cek dulu apakah perusahaan sekuritas tersebut terdaftar. Jika Anda akan membuka akun forex, cek terlebih dahulu apakah nama sekuritasnya terdaftar di NFA. Apabila Anda membuka akun di pasar modal Indonesia (JSX). Sebaiknya Anda cek apakah sekuritas terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Pelayanan broker yang kurang mumpuni semakin menambah risiko
 Carilah broker yang memberikan pelayanan berkualitas. Tidak semua broker memberikan pelayanan maksimal. Pastikan broker memiliki layanan tambahan, seperti analisis portofolio, reksadana, underwriter, dll. Dengan begitu, sudah membuktikan bahwa perusahaan tersebut cukup reliable. 
Anda pun harus bisa mengelola uang Anda agar risiko dapat terminimalisasi
 Sekuritas sudah dipercaya dan Anda pun sudah mendaftar dan mengenal broker Anda. Uang sudah Anda transfer. Sekarang saatnya duduk dengan tenang. Tapi jangan salah, Anda duduk dengan tenang bukan berarti Anda hanya menunggu hasil yang akan Anda dapat. Itu kesalahan besar. Banyak sekali investor (mungkin karena tak ada waktu) hanya mentransfer uang begitu saja dan menunggu hasil yang diperoleh. Syukur-syukur kalau saham Anda kebetulan terus menanjak (bullish). Jika Anda berinvestasi, Anda pun harus punya waktu untuk mengelola uang Anda. Sempatkan diri Anda setengah atau satu jam untuk melihat pergerakan sekuritas/portofolio Anda. Jangan lupa, setiap Anda transaksi, catatlah berapa uang yang keluar, uang yang masuk, dan yang masih tertahan di sekuritas walaupun broker sebenarnya sudah mencatat data tersebut. Ingat, broker bekerja bukan hanya untuk seorang nasabah, mereka bekerja untuk banyak nasabah. Jadi, kemungkinan kesalahan masih ada.
Secara umum, produk investasi dikelompokkan berdasarkan hasilnya menjadi 2 golongan yaitu :
Produk Investasi Pendapatan Tetap (fixed income investment), yaitu produk investasi yang sudah pasti memberikan pendapatan (biasanya disebut bunga), dan uang yang Anda diinvestasikan tidak akan berkurang nilainya. Contoh : Deposito dan Tabungan di Bank.
Produk Investasi Pertumbuhan (growth income investment), yaitu produk investasi yang tidak memberikan hasil pasti berupa bunga, tetapi hanya memberikan hasil apabila dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Contoh : saham, emas, rumah, barang-barang koleksi, mata uang asing. Risiko produk seperti ini adalah uang yang Anda investasikan bisa berkurang nilanya apabila produk investasi itu dijual dengan harga yang lebih rendah dibanding dengan harga ketika Anda membelinya.

Proses Keputusan Investasi
Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sbb:
Penentuan Tujuan berinvestasi
 Dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang mau dicapai.
Penentuan Kebijakan Investasi
 Investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing-  masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan,  fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal.
Pemilihan strategi portofolio dan asset
 Setelah mengetahui hal-hal pada point 1 dan 2 di atas maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.
Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio
 Mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah   sesuai dengan tujuan.  Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe’s measures, Treynor’s measures dan Jensen measures.
Komoditas
 Komoditas berkaitan dengan saham perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah seperti minyak bumi, emas, perak dan logam-logam dasar, seperti almunium, tembaga dan seng.

1.3  FUNGSI PASAR MODAL
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang memper temukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Fungsi pasar modal dalam perekonomian nasional :
1.      Sumber dana jangka panjang
2.      Alternatif investasi
3.      Alat restruksi dana perusahaan
4.      Alat untuk melakukan divestasi







BAB II
SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
 Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
 Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
 Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Dirunut berdasarkan sejarahnya, Pasar modal Indonesia memiliki jalan yang panjang dan telah dimulai sejak penjajahan Belanda. Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap.
Tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Tahun 1896 harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Pada tanggal 14 Desember 1912, pemerintahan kolonial mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan. Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia
Pada tahun 1918 bursa di buka kemabali. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya.
Pada tanggal 11 Januari 1925 bursa dibuka di kota Surabaya dan  Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster.
Pada 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II) serta  keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu.
Pada 10 Mei 1940 Bursa Efek Jakarta menyusul untuk ditutup.
Pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek.
Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa. Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Pada tahun 1976, dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go-public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar.dan adanya kebijakan untuk memberikan keringanan perpajakan kepada perusahaan yang go-public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1977 s/d 1987 pasar modal mengalami kelesuan. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Hal ini sebagai akibat dari dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 , yang merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pada Oktober 1988 dikeluarkan kembali Paket Kebijakan Oktober atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pada Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan paket yang ketiga, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Pada tahun 1989 diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Pada tahun 1990 dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Pada tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go-public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Pada tahun 1995, pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Pada tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Merupakan sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match-kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 24 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi didirikan oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia.
Pada tanggal 23 Desember 1997, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) didirikan dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.
Pada 30 November 2007, Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Pada tahun 2008 terjadi krisis  subprime morgage di Amerika Serikat, seluruh dunia terkena imbasnya. Kabar bangkrutnya salah satu bank investasi terbesar, Lehman Brothers, akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat membuat bursa saham global terguncang. Diawal kejadian, Bursa saham Eropa melemah hingga 5 persen pada perdagangan siang hari. Di London, harga saham grup perbankan HBOS jatuh hingga 20,2 persen. Di Jerman, Commerrzbank anjlok 11,7 persen dan Deutsche Bank jatuh 8,24 persen. Dow Jones Industrial Average (DJIA) tumbang 2,53 persen beberapa saat setelah pembukaan pasar. Di Indonesia, 8 Oktober jam 11.05 WIB Bursa Efek Indonesia melakukan suspend, penutupan transaksi di lantai bursa. Sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah lantai bursa di Indonesia, setelah Rusia sebelumnya juga melakukan hal yang sama. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) sempt anjlok hingga ke 1.111.
Pada bulan Maret 2009, Bursa Efek Indonesia mengenalkan sistem perdagangannya yang baru JATS Next-G.
Tahun 2010 merupakan salah satu tahun keemasan dari Bursa Efek Indonesia. IHSG mencatatkan pertumbuhan terbaik di Asia Pasifik.
Tahun 2012, Krisis keuangan kembali mencoba menghantui pasar modal dunia. Indikasi default atau tidak mampu membayar atas obligasi yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah Eropa membuat kepanikan bagi para investor.  Negara yang terancam krisis pada waktu itu adalah Yunani, Spanyol, Italia dan Portugal. IHSG masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik walaupun dihimpit oleh berita tersebut.
Tahun 2013,  Bursa Efek Indonesia secara berturut-turut memecahkan rekor harga tertingginya. Namun sedikit terganggu dengan kondisi negara Syprus di Eropa yang dianggap berpotensi krisis. Pada tahun ini pula jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia mengalami perubahan dan Bapepam LK telah melebur menjadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sebuah lembaga baru telah dilahirkan UU No 21 tahun 2001 tentang otoritas jasa keuangan (LJK).Lembaga tersebut,memiliki fungsi untuk menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan didalam sector jasa keuangan.OJK mengambil fungsi bank Indonesia dalam pengawasan perbankan dan fungsi Bapepam-LK dalam pengawasan pasar modal,asuransi,dana pension,serta jasa keuangan lainnya.OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas system keuangan Indonesia.
STUKTUR ORGANISASI PASAR MODAL
OTORITAS JASA KEUANGAN
BURSA EFEK
(BURSA EFEK INDONESIA)
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA-KPEI
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(KOSTODIAN EFEK SENTRAL INDONESIA-KSEI)

LEMBAGA PENUNJANG
1.BIRO ADMINISTRASI EFEK
2.BANK KUSTODIAN
3.WALI AMANAT
4.PEMERINGKAT EFEK

1.PENJAMIN EMISI
2.PERANTARA PEDAGANG EFEK
3.MANAJER INVESTASI

PERUSAHAAN EFEK
1.AKUNTAN
2.NOTARIS
3.PENILAI
4.KONSULTAN HUKUM

PROFESI PENUNJANG
PEMODAL
1.DOMESTIK
2.ASING

1.EMITEN

2.PERUSAHAAN     PUBLIK

3.REKSADANA

 












            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bank menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) per Januari 2013.
"Ini tugas berat kami untuk  dapat memperbaiki industri keuangan yang menjadi harapan bagi semua pelaku pasar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, awal Januari 2013.
Ia mengatakan, OJK diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan di industri pasar modal Indonesia serta akan agresif mengadakan edukasi kepada masyarakat Indonesia. OJK akan membantu otoritas Bursa untuk mendorong perusahaan melakukan pelepasan saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO). OJK juga merencanakan pendekatan ke sejumlah perusahaan yang dianggap potensial untuk menggelar IPO.
Selain itu, lembaga ini akan menciptakan situasi yang lebih kondusif dan aturan yang sesuai bagi pelaku pasar. Ada tiga strategi yang disebutkan OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Pertama, pendalaman pasar (market deepening) dengan menambah likuditas di pasar serta jumlah emiten. Kedua, market integrity yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur memadai. Ketiga, OJK akan berupaya menegakan hukum (law enforcement) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pasar. Dengan tiga strategi itu, diharapkan tidak akan ada banyak  pelanggaran dan investor menjadi lebih aman.
Tahun depan, tugas OJK akan bertambah dengan menggantikan peran Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi lembaga perbankan. OJK akan menjadi otoritas baru pengawasan sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengawas lembaga keuangan non-bank.
OJK sebagai pengawas industri keuangan yang baru, diharapkan membuat kebijakan dan peraturan jauh lebih baik dari saat ini, sehingga bisa mendorong kemajuan industri keuangan nasional. Keberadaan OJK tidak bisa dilepaskan dari otoritas moneter dan otoritas fiskal. Sebagai otoritas moneter, BI membutuhkan akses data perbankan yang cepat dan tepat. Bagi bank sentral, kewenangan menggunakan informasi data OJK sangat penting untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat terhadap keadaan perbankan nasional.
Agar lembaga ini kredibel, OJK diharapkan pelaku industri keuangan  mengupayakan beberapa  langkah. Pertama, menerapkan secara konsisten prudential regulation yang berlaku secara internasional. Kedua, meregulasi instrumen keuangan dan pasarnya, bukan hanya institusinya. Ketiga, mengembangkan transparansi dan membangun pendukung untuk menciptakan 'market discipline'.
Kehadiran OJK diharapkan  membangun industri keuangan yang sehat, yakni stabil, kuat dan efisien. Mempunyai daya tahan terhadap gejolak, terutama akibat faktor eksternal. OJK dibentuk dengan konsep 'Form Follows Function'.
Keberadaan OJK ditopang kerangka kerja institusi, baik kebijakan maupun operasi. Ada regulasi dan supervisi industri keuangan terintegrasi yang memungkinkan OJK mengamati perilaku industri secara utuh. Ada mandat untuk melakukan koordinasi antar-otoritas, seperti OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan, melalui pertukaran data dan informasi keuangan,  pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk sistem peringatan dini dan protokol manajemen krisis (CMP).
Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat telah  menetapkan tujuh anggota Dewan Komisioner OJK (DK OJK) pada 19 Juni 2012. Muliaman D Hadad menjadi ketua dan Rahmat Waluyanto (wakil ketua DK OJK). Lima lainnya ditetapkan sebagai anggota, yaitu Nurhaida (mantan Ketua Bapepam-LK),  Firdaus Djaelani (mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan), Kusumaningtuti Sandriharmy (mantan Kepala Kantor BI cabang New York), Ilya Avianti (mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan), dan Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional Bank Indonesia).
Selain tujuh komisioner tersebut, ada dua anggota ex officio dari pemerintah dan bank sentral, yakni Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah dan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati. Pelantikan sembilan anggota DK OJK diadakan di Kantor Mahkamah Agung pada 20 Juli 2012.
Meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK  ditentukan kemampuannya dalam melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama Bank Indonesia yang setelah adanya OJK bertugas mengawal stabilitas sistem keuangan secara makro atau macro prudensial dari sisi moneter dan sistem pembayaran. (TIM BEI) (//ade)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar