INSTANSI YANG TERKAIT LANGSUNG DALAM PASAR MODAL
1.Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran
Bapepam-LK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor
jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut: `
izin usaha;
izin orang
perseorangan;
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
surat tanda
terdaftar;
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
Dewan
Komisioner
Dewan
Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan
Komisioner terdiri atas:
1.
seorang Ketua merangkap anggota;
2.
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite
Etik merangkap anggota;
5.
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.
seorang Ketua Dewan Audit merangkap
anggota;
7.
seorang anggota yang membidangi edukasi
dan perlindungan Konsumen;
8.
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang
merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
2. Bursa Efek
Bursa Efek
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa
efek
atau bursa saham adalah sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek
perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama
dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan
dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang
saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas,
memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa
saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak
ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham
juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan
"off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus
dilapor ke bursa ybs.
Segmen Pasar
Bursa Efek
Segmen pasar di
bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasar reguler
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar
menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan
kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus
menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada
batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500
efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar
di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi
langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan
perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak
menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler,
demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai
biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada
hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang
dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada
prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi
investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
3.Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin
Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
- Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku
bursa atas suatu transaksi)
terhadap tiap
transaksi.
- Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi
bursa.
Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para
investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak
transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu
diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang
bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa.
Tugas dari
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Mengawasi,
melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan
dengan teratur, wajar dan efisien.
2.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT.kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP
(Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek,
dan pihak lain.Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat
penyimpanan dan penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga
lainnya
LPP memiliki tugas
diantaranya :
·
Menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan
efisien
·
Mengamankan
pemindahtanganan efek
·
Menyelesaikan
(Settlement)
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI )
Semua Dana para investor yang
melakukan transaksi2 di bursa disimpan di Bank Kustodian. Jadi tidak disimpan
di pialang atau oleh individual tp semua dana para investor itu disimpang di
Bank Kustodian. Bank kustodian ini berperan sebagai wali dari para investor. Jika
tiba waktunya pembagian deviden dari berbagai emiten tiba, maka para perusahaan
emiten mengalihkan dana deviden tersebut ke Bank Kustodian, setelah itu
barulah bank Kustodian membagi-bagikannya kepada para investor. Tujuannya
untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana investor. Kustodian Sentral Efek
Indonesia berperan sebagai wakil dari para investor.
3.PT.REKSADANA
PT
Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang
jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan
kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain
sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek,
serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang
biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat
berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
Reksa
dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk
melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka
reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang
saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban.
Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan
badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa
dana. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham.
Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
Sedangkan untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan
dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian
reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis
pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal
ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari
modal dasar reksa dana.
1) Penjamin
Emisi saham (Underwriter)
Adalah pihak yang membuat kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual.
Tugas penjamin emisi antara lain:
Memberikan nasihat mengenai:
·
jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan - harga yang wajar
untuk efek tersebut
jangka waktu efek (obligasi dan
sekuritas kredit)
·
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi
membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
-pengisian
dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek – penyusunan prospektus
-merancang spesimen efek
-mendampingi emiten selama proses evaluasi
-Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
-pendistribusian efek
-menyiapkan sarana-sarana penunjang.
2) Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
obligasi
beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya,
apabila
emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Jenis Perjanjian Emisi
Penjaminan emisi
efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh karena itu, penjamin emisi
benar-benar harus mempelajari dan meneliti
seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan dan minat calon investor terhadap saham
atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi
oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan
mengambil alih seluruh efek yang tidak tei jual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu
saham. Dilihat dari kepentingan emiten, makin
tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten
yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwriter makin tinggi
harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ini
mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi
yang cukup panjang.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:
·
Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau
sering juga disebutfrrnz commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana penjamin emisi mengikatkan diri Umtuk
menawarkan efek kepada
masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari
pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemttdian
membeli efek yang ternyata tidak laku terjual dengan harga yang sama dengan
harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjaminan emisi di pasar modal Indonesia.
Sedangkan fu1l commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda
yaitu underwriter
membeli seluruh saham emisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang
tentunya lebih tinggi.
·
Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter
akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek
emiten, Apabila ada efek yang belum habis
terjual underwriter
tidak wajib membelinya dan oleh
karena itu mereka hanya membayar
semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
·
Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menUu•ut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya
kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum teijual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi
membeli sisa efek tersebut dengan harga
tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.
·
Kesanggupan semua atau tidak sama
sekali (all
or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut
ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan
sama sekali. Artinya bagian efek yang telah
laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek
dikembalikan kepada emiten.
Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau malcsimum.
Komitmen ini mengatur apabila
penjualan efek telah rnencapai batas minimum penjualan yang ditentukan
misalnya, maka underwriter
dapat meneruskan penawaran sampai
batas maksimum penjualan. Akan tetapi
apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang teijual belum memenuhi ketentuan
jumlah minimum niaka penjualan efek dibatalkan.
3)
Perantara Perdagangan Efek
Perantara
perdagangan efek adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga
jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
Pasal 1 angka 18
Undang-Undang Pasar Modal memberikan deenisi sebgai berikut: “Perantara
Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan
penting dan dominan agar pasra modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai salah
satu pihak yang terkait dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dari
Pedagang Perantara Efek antara lain:
·
Menyediakan data dan informasi bagi
kepentingan para pemodal
·
Menyelesaikan amanat jual beli efek dari
pemberi amanat
·
Membantu mebgelola dana bagikepentingan
para pemodal
·
Memberikan saran kepada para pemodal
4)
PEMERINGKAT EFEK (Rating Company)
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan
jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a. Efek bersifat
utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b. Pihak sebagai
entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam
menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan
melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat
Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
KEWAJIBAN
PEMERINGKAT EFEK
Kewajiban
Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3
tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a. Bersikap
obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
b. Memiliki
prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap
tahapan pada proses pemeringkatan termasuk
jangka waktu penyelesaiannya.
c. Melakukan
kaji ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur
dan metodologi pemeringkatan serta
penerapannya, untuk memastikan kualitas,
konsistensi, dan obyektivitas proses
pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil
Peringkat yang dikeluarkan.
d. Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil
Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan
sebenarnya Pihak yang diperingkat
dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
e. Melakukan
keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang
diperingkat, investor, partisipan pasar
lainnya dan masyarakat.
f. Memantau
entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang
diperingkat (instrument rating) secara
terus menerus sesuai dengan prosedur standar
operasi pemeringkatan.
g. Mengkaji
ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
h. Mengungkapkan
hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai
dengan yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal
terdapat informasi yang material yang
menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
i. Mempunyai
Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
INSTANSI YANG TERKAIT TIDAK LANGSUNG DALAM PASAR MODAL
1.Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam
pasar modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai
tugas dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan
aturan yang telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk
melindungi investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan
oleh pelaku pasar lainnya.
Lembaga
penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal.
Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:
a.Wali
Amanat (Trustee)
Wali amanat berdasarkan Pasal 1
angka 30 adalah :
a. “pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan
surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan
para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu
lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali Amanat umumnya adalah bank yang
telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat
bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dengan issuer.
Wali Amanat memiliki tugas antara lain :
·
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
·
Melakukan pen ilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
·
Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten.
·
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya
yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
·
Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
·
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
·
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
·
Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam
menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kewenangan
Umum Þ untuk pengurusan (daden van
beheer), antara lain:
o
Menjalankan
pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o
Mewakili
para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
o
Sebagai agen
pembayar dalam membayar bunga obligasi,
dan sebagainya.
2. Kewenangan
Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara
lain :
Dalam
hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan
pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak
perwaliamanatan dan jaminan.
b.
Pedagang Efek
pedagang efek
adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi
pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin
Pedagang Efek
adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
·
Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
·
Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk
menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
·
Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan
order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta
Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor
broker/trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga
diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan
mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang
diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan
komputer perdagangan.
·
Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para
floor broker/floor trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa
memiliki banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah
satu di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki
anggota Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.
c.
Perusahaan surat
berharga (securities company)
Perusahaan
surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri
tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara
perdagangan efek, dan penyediaan jasa pengelola dana.Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
d.Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
perusahaan
pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola
modal yang berasal dari investor.perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit
yang paling utama,yakni pengelolaan dana(fund managent)dan penympanan dana
(qustodian).
Dalam
praktekya,perusahaan pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund
managent,sehingga untuk melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan
jasa dari luar.sedangkan perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund
management dan tidak mempunyai qutodian,maka untuk menjalankan fungsi qustodian
,perusahaan dana akan menunjuk suatu bank
yang dipercayainya.
e.Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
untuk melakukan pencatatatn kepemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap
peruubahan pemilikan.
Biro
Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar
Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS)
yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan
saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang
diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara
administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang
tersedia pada BAE.
Biro
administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek,
transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat
sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan
jasanya.
Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
f.
Kantor
administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor
administrasi efek memiliki tugas:
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak
atas saham para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang
dalam pasar modal, antara lain:
a.Notaris
Notaris, adalah
pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara
lain:
·
Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
·
Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
·
Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
b.
Konsultan Hukum
Konsultan
Hukum adalah pihak yang memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala
kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum,
sehinngga dalam proses penjualan efek
calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
dengan jalan memberikan nasehat dan
pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga
pendapatnya tentang emiten sendiri yang
dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam
rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan
dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan
hukum) dan legal opinion (pendapat hukum).
Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan
hukum pasar modal sebgai landasan untuk
membuat legal opinion. Serta legal opinion ini
wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat
oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
pelanggaranhukum
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
masalah-masalah hukum, seperti membantu
notaris, akuntan, underwriter dalam
pembuatankontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
peraturan hukum pasar modal
c.Akuntan
Publik
adalah
seorang yang bertanggung jawab
mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang
hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Untuk memperoleh
informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah
disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk
memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan
yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus
melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta
menjunjung tinggikodeetikprofesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun
diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan
yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari
kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu,
akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan
keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan
yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan
tersebut.
Tugas akuntan publik adalah:
·
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
·
Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
·
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).
d. Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 8 UUPM,
Kustodian adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau
bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan,
data, keterangan tertulis yang
berhubungan dengan:
o
Nasabah yang
efeknya disimpan pada bank kustodian;
o
Posisi efek
yang disimpan pada bank kustodian;
o
Buku daftar
nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat
pada efek yang dititipkan; dan
o
Tempat
penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45 UUPM, kustodian
hanya dapat mengeluarkan efek
atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas
namanya.
e.Perusahaan
penilai
Perusahaan
Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian,
penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu
perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu
pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar. Perusahaan penilai diperlukan
apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam
melakukan emisi melalui pasar modal.
Agen Pembayaran (Paying Agent).
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi
yang biasanya dilakukan setiap 2 kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
Agen Penjual (Selling Agent)
Agen penjual (selling
agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
·
Melayanai investor yang akan
memesan saham.
·
Melaksanakan pengembalian uang
pesanan (refund) kepada investor.
·
Menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan (investor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar